BNN Sumsel menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 7 kilogram sabu.
TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan kantor Polsek di Sumatera Selatan hancur karena dirusak oleh warga.
Para warga tak terima ada bandar narkoba yang ditangkap.
Padahal polisi membantah pihaknya salah tangkap orang.
Warga lantas mengepung kantor Polsek Pangkalan hingga aksinya viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (12/12/2024) malam.
Video aksi penyerangan itu dibagikan oleh akun Instagram @palembangkaget, dikutip dari Tribun Jambi.
Baca juga: Curhat Warga Bayar Pajak Cek Aplikasi Cuma Rp 7 Juta di Samsat Berubah Rp 9 Juta, Bapenda: Otomatis
Tampak warga sedang berlarian, diduga mereka hendak memasuki halaman kantor polisi.
Dari video itu terdengar teriakan dari puluhan massa terlihat adanya kerusakan dan pecahan kaca yang terjadi di kantor Polsek Pangkalan Lampam.
Sementara itu dari akun Instagram, @polres_oki mengomentari postingan video penyerangan tersebut.
Diungkapkan oleh akun tersebut jika tak ada terjadi salah tangkap pada kejadian tersebut.
"Terkait video tersebut, kami dari polres OKI menyampaikan bahwa tidak ada salah tangkap. Yang terjadi adalah sat narkoba polres OKI telah menangkap 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba," tulisnya.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti antara lain, senpira beserta amunisi, bong, pirek kaca dan Sajam.
Kemudian terduga diamankan di polsek, sementara anggota Polsek lainnya untuk pengembangan ke TKP lainnya.
Dalam pengembangan mendapatkan terduga lainnya beserta barang bukti satu paket sabu, dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lanjutan
Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Narkoba
Brigpol Adi Kurnia Sihombing saat diamankan karena bekerja sampingan sebagai bandar sabu.
https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/625/3081189/oknum-polisi-di-batam-ditangkap-diduga-jadi-bandar-narkoba
BATAM - Seorang anggota Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba. Brigpol Adi Kurnia Sihombing, bekerja sampingan sebagai bandar sabu, termasuk dalam sindikat peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan Lapas Tanjung Pinang dan melibatkan anggota Polres Barelang.
Brigpol Adi ditangkap di Mess Polisi Baloi dengan barang bukti berupa 10 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone. Sebelum dimutasi ke Polsek Sekupang, ia bertugas di Satnarkoba Polres Barelang. Mutasi tersebut dilakukan karena tersangka diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba bersama belasan anggota Satnarkoba lainnya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari dua bandar narkoba yang ditangkap sebelumnya, di mana salah satunya merupakan mantan anggota Polresta Barelang. Brigpol Adi diketahui mengedarkan sabu di wilayah Batam. (Hadits Abdillah)
Polisi berhasil mengungkap jaringan scatter hitam internasional besar setelah menangkap seorang bandar utama di sebuah operasi di Jakarta. Tersangka, yang merupakan otak di balik peredaran sabu dan ekstasi, ditangkap bersama beberapa anggota jaringan lainnya. Dalam penangkapan ini, polisi menyita lebih dari 200 kilogram narkoba yang siap edar. Jaringan ini diduga memiliki pemasok dari luar negeri dan telah beroperasi selama beberapa tahun. Kapolda setempat menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan pukulan besar bagi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan yang terlibat.
Keterangan Gambar : Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Simalungun – Seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon (53) ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tadi malam. Saat penangkapan, petugas juga menyita senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam yang ditemukan di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan Cekpon berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Cekpon sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. "Pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam," ujar Irvan, Jumat (30/8/2024).
Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku. “Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon,” jelas Irvan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam. "Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam," tambah Irvan.
Menurut keterangan dari pelaku, sabu-sabu yang disita dari tangannya memang dimaksudkan untuk dijual. Cekpon mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. "Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad," ujar Irvan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. "Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku, terutama mengenai sumber barang haram tersebut," jelasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba yang melibatkan Cekpon.
Usai ditangkap, Cekpon segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Irvan.
Penangkapan Cekpon ini menambah deretan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dalam beberapa bulan terakhir. AKP Irvan Rinnaldi Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang mencurigakan dan melanggar hukum. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dapat ditekan dan dihapuskan secara menyeluruh.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun